![Jalan Berlubang di Semarang Ancam Nyawa, Ombudsman Jateng Turun Tangan!](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67af040d69839_1.jpg)
Kota Semarang - Kondisi jalan berlubang di Kota Semarang kian meresahkan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Merespons laporan masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah langsung terjun ke lapangan untuk melakukan inspeksi di ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, pada Jumat (14/02/2025).
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang sebagai pihak berwenang atas perbaikan jalan tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan lalu lintas.
"Jalan berlubang bukan sekadar masalah kenyamanan, tetapi juga ancaman bagi nyawa pengguna jalan. Kami menuntut tindakan cepat dari pemerintah agar perbaikan segera dilakukan sesuai amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, " tegas Sabarudin.
Dari hasil inspeksi, ditemukan bahwa beberapa lubang di ruas Jalan Prof. Hamka sudah ditambal secara darurat. Namun, masih ada sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Situasi lebih mengkhawatirkan di ruas Jalan Moch. Ikhsan, di mana lubang jalan bahkan belum diberi tanda sama sekali, meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.
Sabarudin mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu jatuhnya korban baru bertindak.
"Kasus kecelakaan akibat jalan rusak sudah terjadi di beberapa titik di Semarang. Jangan sampai nyawa melayang hanya karena kelalaian dalam perbaikan infrastruktur. Pemerintah Kota Semarang harus segera bergerak, " ujarnya dengan tegas.
Ombudsman Jateng juga menyoroti kewajiban penyelenggara jalan untuk memberikan rambu peringatan di lokasi jalan rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk memastikan perbaikan tidak sekadar janji, Ombudsman Jateng berkomitmen melakukan pengawasan intensif hingga jalan benar-benar aman dilalui. Pihaknya juga mengajak DPRD, masyarakat, serta instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng-DIY, dan Pemerintah Provinsi serta Kota Semarang untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini.
"Jalan yang layak adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam hingga perbaikan benar-benar dilakukan dan keselamatan publik terjamin, " tutup Sabarudin. (Editor: Jis Agung)
— Humas Ombudsman RI Jawa Tengah—