SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.
Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.
Baca juga:
Kapolri Penuhi Janji Pengobatan Sinta Aulia
|