SEMARANG – Bertempat di Hotel Harris Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi teknis Pemasyarakatan tentang tata laksana kesehatan jiwa/mental tahun 2022, Senin (11/10/2022).
Acara yang digelar selama dua hari, 10 - 11 Oktober 2022 diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan agar UPT Pemasyarakatan dapat memahami dan melaksanakan pentingnya pelayanan kesehatan jiwa/mental bagi warga binaan.
Adapun beberapa narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan ini antara lain, perwakilan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, dr. Hesti Anggraeni, Sp.Kj., MM., selaku psikiater fungsional pada RSJD Amino Gondohutomo Semarang, Paula Budi Surjaningtyas, S.Psi., MM., Psikolog selaku Psikolog Klinis pada RSUD Tugurejo Semarang, Megah Andriany, S.Kep., M.Kep., Sp.Kom., Ph.D selaku Divisi Keperawatan Jiwa dan komunitas, Departemen ilmu keperawatan, fakultas kedokteran UNDIP, Indra Dwi Purnomo, S.Psi., M.Psi., selaku Psikolog.
Hadir membuka secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.
Dalam sambutannya, Kakanwil Yuspahruddin menyampaikan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Salah satu pemicu terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental WBP didalam lapas/rutan karena hilangnya kemerdekaan. Selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berada di dalam Lapas/Rutan, pengawasan dan penanganannya harus dilakukan petugas, " ungkapnya.
Perwakilan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rustamaji menyampaikan bahwa sosialisasi kesehatan mental/jiwa bagi WBP di Lapas dan Rutan sangat penting, sehingga dapat mengetahui kondisi jiwa/mental WBP.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
“Kegiatan Sosialiasasi Tata Laksana Kesehatan jiwa/mental ini sangat penting, selain mengetahui pedoman mengenai tata laksana layanan kesehatan mental/jiwa WBP, kami juga mendapat ilmu sehingga bisa melaksanakan assessment kesehatan jiwa setiap warga binaan, ” tutur Rustamaji.
(N.Son/***)