CILACAP - Sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang responsif kepada Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan merujuk dua Warga Binaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kamis (04/07/2024).
Warga Binaan yang hidup dan tinggal di dalam Lapas yang menjadi kelompok rentan dan memiliki risiko tinggi dalam hal kesehatan. Yang harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia. Dan harus dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 bahwa setiap Narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani serta berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Warga Binaan tersebut sebelumnya telah menjalani perawatan medis di klinik Lapas Besi, dikarenakan kondisinya membutuhkan penanganan khusus sehingga atas rujukan dokter segera melakukan perawatan ke RSUD Cilacap.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Lapas Besi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan prima, serta bertujuan memberikan pelayanan yang memuaskan, bermutu, ramah, dan manusiawi kepada Warga Binaan.
“Sebagai bentuk pelayanan yang responsif kepada seluruh Warga Binaan, Lapas Besi berikan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap segala kebutuhan Warga Binaan termasuk dalam hal kesehatan, ” imbuh Kalapas.
(N.son/Reza)