KENDAL – Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM RI ke-78 disemarakkan oleh berbagai kegiatan yang berdampak bagi masyarakat, salah satunya dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema besar “Mengenali, Mencegah, dan Menghadapi Perundungan Anak di Sekolah” menyasar pelajar Sekolah Menengah Pertama/sederajat di Kabupaten Kendal, Jumat (11/08/2023).
Kegiatan ini digelar pada acara HDKD Cup di Gor Bahurekso Kendal dan bekerja sama dengan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dihadiri secara langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Dr. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Muda, Lily Mufidah, dan Penyuluh Hukum Pertama, Moh. Kurniawan dan Rizky Novian.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 236 Pejabat Fungsional
|
Membawakan materi mengenai mengenali, mencegah, dan menghadapi perundungan, Danang mengawali dengan menyebutkan beberapa kasus korban perundungan yang mengalami luka fisik maupun bertindak di luar kendali akibat dari perundungan yang dialaminya.
"Perundungan dapat dialami oleh siapapun dan dilakukan pula oleh siapapun serta dapat berdampak jangka panjang bagi korbannya, " ujarnya.
Ia pun mengingatkan bagi pelajar yang hadir untuk terus menjaga sikap dan lisan serta menjunjung tinggi sportivitas dalam melaksanakan turnamen.
Tidak hanya itu, Tim Penyuluh Hukum juga selalu mengimbau kepada seluruh pelajar untuk menjauhi narkoba karena narkoba hanya akan mendatangkan musibah dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Dalam kesempatan ini pula, Tim Penyuluh Hukum mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dimana aturan tersebut baru diundangkan 7 (tujuh) hari yang lalu dan berlaku bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat.
Hadir dalam giat tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, dan Forkopimda Kabupaten Kendal.
(N.Son/Hms)