DEMAK - Keluarga Sekdes Jayuli Mukti Geram dengan oknum masyarakat yang memprofokasi tentang kepemilikan tanahnya berujung pelaporan ke Polda Jateng, dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/94/II/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah. Pada hari Kamis, (10/02/2022).
Dilangsir dari beberapa media di Jawa Tengah dengan judul Kepala desa Karangasem somasi warganya, ada penggiringan opini menjadi penyerobotan Tanah dan Profokasi yang menimbulkan permasalahan Hukum warga desa Karangasem Demak, setelah dibuktikan didepan kabag hukum Pemerintah kabupaten Demak dan disaksikan seluruh Perangkat desa, maka tersimpulkan bahwa lahan yang disengketakan tersebut adalah sah kepemilikanya atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M diakui Pemerintahan sesuai aturan Undang-Undang yg berlaku.
Bermula dari terlapor saudara (M, A, L) dan (M, S) yang mengaku sebagai Perwakilan Perkumpulan Tokoh Masyarakat Desa Karangasem /Aliansi Warga Peduli Aset Desa, telah memprokasi warga dan bahkan membuat kuasa kepada Pengacara di Jepara yang seakan-akan sebagai Aliansi warga Peduli Aset Desa Karangasem yang seolah-olah Warga desa Karangasem dirugikan dengan adanya penyerobotan, penggelapan aset desa Karangasem, disinalah keluarga pemilik lahan yang sah merasa dirugikan sehingga menjadi pelaporan pencemaran nama baik, penghinaan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-undang I, TE di Polda Jateng.
Dengan di dampingi kuasa hukum Kusriyanto S.H., M.H dan Hernanda SHW, S.H., M.A.P. dari Law firm HK & Partner/ PBH Lidik Krimsus RI DPD Jawa Tengah menuturkan bahwa hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh, kita akan terus membela klien kami Ibu Sri Maryati dan Bpk Jayuli Mukti dan Keluarga, kita akan kawal terus perkara ini bila perlu kita akan bersurat ke Kapolri dan ke Presiden RI untuk memantau perkara yang kita Laporkan hari ini.
Penulis : Tim-Investigasi.
Editor : JIS Agung w